Desibel Meter Sudah Digunakan di Surakarta dalam Operasi Patuh Candi, Bagaimana Nasib Motor yang Terjaring?

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Juli 2020 | 21:59 WIB

Ilustrasi polisi menunjukkan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Di sana motor-motor tersebut diuji suaranya menggunakan sound meter.

"Hasilnya yang melampaui batas ambang kebisingan dilaksanakan penindakan dengan menggunakan tilang," ujarnya.

Selain itu, knalpot dengan suara nyaring tersebut dicopot.

"Dilepas dan agar mengganti dengan knalpot standar dan kelengkapan lain sesuai dengan standarnya," imbuhnya.