Di sana motor-motor tersebut diuji suaranya menggunakan sound meter.
"Hasilnya yang melampaui batas ambang kebisingan dilaksanakan penindakan dengan menggunakan tilang," ujarnya.
Selain itu, knalpot dengan suara nyaring tersebut dicopot.
"Dilepas dan agar mengganti dengan knalpot standar dan kelengkapan lain sesuai dengan standarnya," imbuhnya.