GridOto.com - Imbauan kepada para pegendara kendaraa bermotor tetap dilakukan selama Operasi Patuh Semeru 2020 berlangsung, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dilansir dari Tribunmadura.com, sejumlah personel Satlantas Polres Pamekasan Kota memberikan imbauan kepada para pengendara di kawasan simpang tiga lampu merah Jalan Raya Stadion, Pamekasan, Senin (27/07/2020).
Terlihat para personel polisi berdiri memberikan sejumlah agar para pengendara tetap patuh terhadap aturan berlalu lintas, seperti tidak berkendara melawan arus, menggunakan helm dan lain-lain.
Baca Juga: Unik! Personel Polisi Berdandan Tokoh Pewayangan, Beri Edukasi Kepada Para Pengendara
Tak hanya itu, petugas juga membagikan brosur terkait Operasi Patuh Semeru 2020 kepada para pengguna jalan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas, AKP Nining Dyah mengatakan, pemberian imbauan ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru yang digelar serentak dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Selain memberikan imbauan, para petugas juga tak segan-segan untuk menindak pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas seperti berkendara melawan arus, melanggar marka dan pelanggaran lainnya.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan," ungkap Nining Dyah, dikutip GridOto.com dari Tribunmadura.com.
Nining menjelaskan, pemberian imbauan ini akan dijadikan kegiatan rutin secara berkala selama Operasi Patuh Semeru 2020 masih berlangsung.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan, khususnya pada kawasan tertib lalu lintas.
Kemudian, penindakan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengendara agar bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan memikirkan keselamatan bersama di jalan raya.
"Terutama bagi pengendara kendaraan roda dua," pungkas Nining.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Satlantas Polres Pamekasan Berikan Imbauan pada Pengendara untuk Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas