Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika tidak sesuai maka akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan.
Baca Juga: Apakah Memindahkan Posisi Pelat Nomor Bawaan ke Posisi Lain Boleh Dilakukan? Ini Penjelasanya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri mengutip dari Kompas.com.
Agar tidak kena tilang, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
Baca Juga: Polisi Gencar Razia, Ini 7 Model Pelat Nomor Yang Jadi Incaran Polisi
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
View this post on InstagramJangan hina hobi kami, hobi kami nambal
A post shared by JAKARTA KERAS (@jakarta.keras) on