Honda BeAT Ini Ditilang Polisi Karena Nekat Pakai Pelat Nomor Thailand, Kenali Yuk Jenis Pelat Nomor yang Dilarang

Ahyan Putra - Senin, 27 Juli 2020 | 21:15 WIB

Nekat Pakai Pelat Nomor Thailand, Pengendara Honda BeAT Ini Ditilang Polisi, Kenali Yuk Pelat Nomor yang Dilarang (Ahyan Putra - )


GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Operasi yang menjaring para pelanggar lalu lintas ini digelar selama dua pekan, mulai Kamis (23/7/2020) kemarin hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.

Salah satu jenis pelanggaran yang ditindak adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti yang dialami pengendara Honda BeAT berkelir merah ini.

Baca Juga: Masih Banyak yang Melanggar, Ribuan Pengendara Ditilang Selama Empat Hari Operasi Patuh Jaya 2020, Motor Mendominasi

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.keras, tampak seorang remaja mengenakan jaket hitam sedang ditilang oleh polisi.

Pasalnya pelat nomor yang disematkan pada motornya menggunakan huruf Thailand.

Terdengar juga suara beberapa polisi yang membuat lelucon dengan berbicara menggunakan logat Thailand.

"Ini motor Thailand ni. Swadikhap," ujar polisi sembari tertawa.

Baca Juga: Kena Razia Operasi Patuh Jaya Tapi Surat Tilangnya Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Tak lupa, salah seorang polisi memberi penjelasan bahwa pelat nomor yang digunakan pengendara Honda BeAT menyalahi aturan.

"Kalau pelat nomor kamu ini jalannya di Thailand," kata salah seorang polisi yang sedang bertugas.