Penjelasan penggunaan lampu rotator ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa bahwa lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan jenazah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Utamakan Lima Pelanggaran Ini di Operasi Patuh Jaya, Kendaraan Berotator Salah satunya
Sementara warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sebenarnya polisi sudah beberapa kali menilangpengguna mobil yang menggunakan lampu strobo dan rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.
Padahal pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai pidana seperti yang tertulis pada Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Baca Juga: Polres Badung Bakal Gelar Operasi Patuh Lempuyang Mulai 23 Juli 2020, Sasar Empat Pelanggaran Ini
"Maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tutur AKP Abdul Azis.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Operasi Patuh 2020, Sat Lantas Polres Enrekang Akan Razia Kendaraan yang Gunakan Lampu Rotator,