GridOto.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.
Ada lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini.
Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Melansir Wartakotalive.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut lantaran banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.
Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX & Aerox Pakai Strobo Langsung Diangkut, Namun Tidak Kapok
Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.
"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (23/7/2020).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat.
"Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Hati- hati! Polisi Akan Razia Kendaraan yang Gunakan Lampu Strobo