"Persyaratan untuk melakukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian," imbuh Sudhiwirawan.
Khusus untuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, pemohon tak hanya melampirkan surat keterangan dokter, namun juga menunjukkan surat keterangan lulus tes psikologi.
"Untuk tempat tes psikologi ada di pertokoan dekat Kantor Satpas Polres Banjarbaru," tambah Sudhiwirawan.
Protokol kesehatan Covid-19 juga tetap dilakukan selama proses pengajuan permohonan SIM.
Baca Juga: Mau Lulus Ujian Praktik SIM? Ada Tips Nih dari Satlantas Polresta Denpasar
"Selama pandemi Covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker, sehingga (menjadi) syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," jelas Sudhiwirawan.
Selain menggunakan masker, pemohon juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badannya.
Selain itu, penerapan physical distancing juga diberlakukan di dalam ruang pelayanan SIM dengan adanya pembatas antara petugas dan pemohon.
Para petugas juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan, masker dan pelindung wajah.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Mulai Agustus, Permohonan SIM Baru dan Perpanjangan di Polres Banjarbaru Wajib Surat Test Psikologi