GridOto.com - Satlantas Polres Banjarbaru menambahkan persyaratan berupa surat keterangan tes psikologi bagi pemohon SIM, baik yang baru membuat maupun perpanjangan mulai Agustus 2020 mendatang.
Dengan begitu, para pemohon diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIM.
Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra melalui Aiptu I Putu Sudhiwirawan mengatakan, pemberlakukan tes psikologi untuk para pemohon SIM akan dimulai pada 1 Agustus 2020 mendatang.
"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu. Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan," ujar Sudhiwirawan dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Rabu (22/07/2020).
Baca Juga: Tes Psikologi SIM Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Benarkah?
Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta diwajibkan lulus ujian.
Diketahui, untuk persyaratan pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.
Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.
Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.
Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.
Baca Juga: Kreatif! Pria Ini Bisa Bikin Kokpit Sim Racing Murah Cuma Modal Kardus dan Pipa Peralon