Haris menjelaskan jika pihaknya saat ini sudah gencar melakukan razia balap liar di Kota Blitar.
Sejumlah lokasi yang rawan menjadi ajang balap liar yaitu di Jalan Merdeka, Jalan Sudanco Supriyadi, dan sejumlah ruas jalan satu arah lainnya.
"Tiap akhir pekan kami melakukan razia balap liar. Pasalnya balap liar ini selain meresahkan warga juga rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Padahal undang-undang pun sudah mengatur jika jalan raya dilarang untuk arena balap liar.
Baca Juga: Honda Jazz Spoon Sports Ini Sudah Bermesin K20A, Interior Juga Sporty
Melansir hukumonline.com, hal tersebut diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 115 poin (a) menjelaskan jika pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Selain itu, para pelaku balap liar di jalan raya akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siswa di Blitar Diduga Lakukan Aksi Balap Liar dan Drifting, Polisi Amankan 1 Mobil