Sopir Mobil Pikap Kabur Setelah Hantam Tiga Motor dan Mobil Di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Begini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari

M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - Minggu, 19 Juli 2020 | 17:08 WIB

Ilustrasi kecelakaan (M. Adam Samudra,Laili Rizqiani - )

 

GridOto.com - Sebuah mobil pikap Mitsubishi dengan nopol F 8564 WL menabrak tiga kendaraan bermotor pada di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/7/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB dan menyebabkan empat orang mengalami luka-luka.

Sopir mobil pikap tersebut dikabarkan melarikan diri karena takut terkena amukan massa dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Melansir TribunJabar.id, Kasatlantas Polres Cianjur AKP Ricky Adhipratama mengatakan, kecelakaan itu berawal saat Mitsubishi pikap tersebut melaju dari arah Cianjur menuju Sukabumi dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Pagi-pagi Parkiran Swalayan di Jakarta Diisi Ratusan Mobil Klasik, Ada Acara Apa Ya?

Akibat kurang berhati-hati, mobil tersebut menabrak tiga unit motor yang berada di depannya dan membuat pengendara motor dan satu orang penumpang mengalami luka-luka.

TribunJabar.id/Feri Amiril Mukminin
Sebuah kecelakaan melibatkan mobil pikap Mitsubishi dan tiga unit motor di Cianjur, Sabtu


Saat ini, para korban luka harus menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur.

Menurut keterangan warga bernama Beni yang berada di lokasi kejadian, dirinya mengakut sempat mendengar benturan keras kecelakaan tersebut, namun ia tak melihat jelas terjadinya kecelakaan itu.

"Saya dengar suara knalpot mobil dengan kecepatan tinggi, lalu terdengar suara benturan keras," ujar Beni.

Baca Juga: Roy Suryo Komentari Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo yang Setahun Belum Ada Kejelasannya, Apa Katanya?

Setelah mendengar benturan, Beni memastikan penyebab suara bentulan tersebut dan melihat tiga motor dan satu mobil yang terlibat kecelakaan.

"Empat korban yang ada adalah penumpang dan pengemudi sepeda motor, kalau pengemudi mobilnya tak tau kemana," kata Beni.



Kasus tabrak lagi masih kerap terjadi di Indonesia, pelaku memutuskan untuk kabur dengan alasan takut dikhakimi massa.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan hukuman yang diterima oleh pelaku tabrak lari justru bisa lebih berat.

Menurut Budiyanto, selama ini kesulitan pengungkap kasis tabrak lari yang terjadi di Indonesia diakibatkan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," Ujar Budiyanto saat dihubungi GridOto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Celaka Karena Keenakan, Perhatikan Kecepatan Saat Keluar Jalan Bebas Hambatan

Budiyanto menjelaskan, aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Penabrak yang memilih melarikan diri, lanjut Budiyanto justru bisa ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman lebih berat.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Cisumdawu Diharapkan Selesai 2021, Sekarang Sudah Sampai Tahap Mana?

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mobil Pikap Hajar Tiga Motor dan 1 Mobil di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Sopir Pikap Kabur,