GridOto.com - Beberapa motor gede (moge) tidak ada tempat pelat nomor Polisi di bagian depan. Hal itu sudah didesain dari pabriknya langsung.
Itulah alasannya mengapa masih banyak pengguna moge yang tidak menyematkan pelat nomor kendaraan di bagian depan.
Dari situlah, muncul pro-kontra dan berbagai tanggapan soal posisi pelat nomor pada motor.
Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang merasa tidak paham atau malah tidak bisa menerimanya.
Baca Juga: Mau Lulus Ujian Praktik SIM? Ada Tips Nih dari Satlantas Polresta Denpasar
Untuk menyiasatinya, ada beberapa kendaraan yang menggunakan cara lain dengan memasangkan plat nomor stiker dibagian depan seperti motor Polisi.
Lantas apakah sebenarnya menggunakan plat nomor stiker itu diperbolehkan?
Menanggapi pertanyaan tersebut membuat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Dudukan Plat Nomor Depan Buat Moge Masih Jadi Perbincangan, Dibilang Kayak Pakai Koyo, Begini Jawaban Polisi
Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari Korlantas Polri.
"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.
Menurut Fahri, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu.
Yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.