Baca Juga: Dudukan Plat Nomor Depan Buat Moge Masih Jadi Perbincangan, Dibilang Kayak Pakai Koyo, Begini Jawaban Polisi
Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari Korlantas Polri.
"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.
Menurut Fahri, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu.
Yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.