Catat! Polda Jabar Akan Gelar Operasi Lodaya Akhir Bulan Ini, Jangan Lupa Pakai Masker Kalau Enggak Mau Kena Denda

Laili Rizqiani - Jumat, 17 Juli 2020 | 20:38 WIB

Polda Jabar akan kembali menggelar operasi lodaya dengan menerapkan protokol kesehatan (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Lodaya Protokol Kesehatan pada pekan depan.

Sama seperti tahun tahun sebelumnya, Operasi Lodaya berkaitan dengan operasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Melansir TribunJabar.id,  Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan akan ada tambahan aturan yang harus diterapkan oleh para pengguna jalan pada kegiatan Operasi Lodaya di tengah situasi pandemi Covid-19

"Prinsipnya Operasi Lodaya ini berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di jalan raya, sama seperti sebelumnya. Cuma sekarang ada penerapan protokol kesehatan," ujarnya Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Polisi akan memastikan para pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur di Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan dan menerapkan sanksi jika ada pelanggaran.

"Dalam pelaksanaannya nanti, di samping mengecek keselamatan berkendara seperti diatur di Undang-undang Lalu lintas, juga diimbau mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Kasatlantas menjelaskan, berkaitan kolaborasi Operasi Lodaya dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, pihaknya masih membahas penerapan pelaksanaan operasi tersebut.

Namun gambaran pelaksanaannya yakni memastikan semua warga harus menggunakan masker.

Baca Juga: Street Manners: Belok Tanpa Sein Melanggar Hukum, Kalau Pakai Isyarat Tangan Boleh Enggak?

"Intinya seperti itu. Untuk sanksi lalu lintas, mengacu ke Undang-undang Lalu lintas. Untuk protokol kesehatan, nanti kami lihat dasar aturannya dari gubernur," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Aturan ini akan berlaku mulai 27 Juli 2020 mendatang.

“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Kembali Diterapkan di Jawa Timur

Nantinya, penilangan atau penarikan denda kepada para pelanggar ini akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).

“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Operasi Lodaya Digelar Akhir Bulan Ini, Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu,