Catat! Polda Jabar Akan Gelar Operasi Lodaya Akhir Bulan Ini, Jangan Lupa Pakai Masker Kalau Enggak Mau Kena Denda

Laili Rizqiani - Jumat, 17 Juli 2020 | 20:38 WIB

Polda Jabar akan kembali menggelar operasi lodaya dengan menerapkan protokol kesehatan (Laili Rizqiani - )

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Aturan ini akan berlaku mulai 27 Juli 2020 mendatang.

“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Kembali Diterapkan di Jawa Timur

Nantinya, penilangan atau penarikan denda kepada para pelanggar ini akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).

“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Operasi Lodaya Digelar Akhir Bulan Ini, Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu,