Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Dia Saputra - Jumat, 17 Juli 2020 | 15:35 WIB

Pengendara yang balap liar ditilang polisi (Dia Saputra - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin (20/07/2020) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/07/2020).

Dilansir dari Wartakotalive.com, Yogo menjelaskan jika semenjak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya pihaknya tidak melakukan penindakan berupa tilang.

"Para pengendara roda dua dan roda empat tidak kita tilang, baik secara manual maupun elektronik," terangnya.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran, Polda Metro Jaya Gencarkan Kembali Penilangan

Hal tersebut dikarenakan para petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mulai pekan depan kami akan melakukan penindakan berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Ia menerangkan tindakan tilang ini dilakukan karena selama PSBB jumlah pelanggar lalu lintas (lalin) meningkat 50 persen dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Minggu Depan Polisi Gelar Razia, Ini Dia Sebaran Titiknya

Oleh sebab itu pihak Polda Metro Jaya kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.

"Kami berharap agar masyarakat lebih tertib dan patuh dalam berkendara," lanjutnya.

Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Baca Juga: Cerita Anggota Motor Besar Indonesia Soal Biaya Tilang di Australia, Sekali Kena Bisa Buat Beli Motor

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran yang menjadi prioritas adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Selain itu ada juga pelanggaran lain yang akan dikenakan tilang, misal kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan