Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Dia Saputra - Jumat, 17 Juli 2020 | 15:35 WIB

Pengendara yang balap liar ditilang polisi (Dia Saputra - )

Oleh sebab itu pihak Polda Metro Jaya kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.

"Kami berharap agar masyarakat lebih tertib dan patuh dalam berkendara," lanjutnya.

Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Baca Juga: Cerita Anggota Motor Besar Indonesia Soal Biaya Tilang di Australia, Sekali Kena Bisa Buat Beli Motor

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran yang menjadi prioritas adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Selain itu ada juga pelanggaran lain yang akan dikenakan tilang, misal kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan