Baca Juga: Tes Lengkap Kia Seltos EX+. Penjegal Honda HR-V dan Toyota C-HR Dari Korea
"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit. Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.
Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan sendiri.
"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu gak kita jamin," paparnya.
Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.
"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.
Mulyadi memaparkan, bahkan untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.
"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan. Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.