GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia baru-baru ini mengesahkan aturan uji tipe baru untuk kendaraan.
Selain melakukan uji tipe layaknya kendaraan konvensional, kendaraan listrik harus melakukan Uji Tipe Fisik.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.
Dalam aturan tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kendaraan listrik harus memiliki suara.
Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...
Tujuannya sebagai aspek keselamatan karena kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan.
Lalu seberapa bising suara yang harus dihasilkan kendaraan listrik?
Dalam Pasal 32 ayat 6 Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan frekuensi tertinggi kendaraan listrik adalah 75 desibel.
Suara tersebut dihasilkan dari komponen yang dipasang di kendaraan itu seperti speaker atau sejenisnya.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Penjualan, Viar Berencana Hadirkan Motor Listrik Beroda Tiga
Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Jadi enggak bisa tuh mobil listrik pakai suara petir ya sob.
Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N, dan O yang maksudnya adalah mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.
Lho, kalau begitu motor listrik enggak perlu ada suaranya dong?