Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara, Tapi Kok Motor Listrik Enggak Masuk Daftar?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 14 Juli 2020 | 21:29 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Jadi enggak bisa tuh mobil listrik pakai suara petir ya sob.

Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N, dan O yang maksudnya adalah mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.

Lho, kalau begitu motor listrik enggak perlu ada suaranya dong?