GridOto.com - Ada perubahan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi dari yang direncanakan.
Hal tersebut membuat calon pemohon kecele.
Sebelumnya setiap Kamis, SIM Keliling Polres Metro Bekasi dilaksanakan di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan K.H Noer Ali No.177.
Baca Juga: Gak Sadar Pelat Nomor Hilang, Sebaiknya ke Samsat atau Bikin di Pinggir Jalan?
Melansir akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling, Kamis pada Juli 2020 ini pindah ke Alun-alun Kota Bekasi.
Alasannya karena lokasi lebih luas.
Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan secara berpindah-pindah di empat lokasi berbeda dalam seminggu.
Pelayanan ini hadir dari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca Juga: Beredar Kabar Pegendara Tidak Punya STNK dan SIM Cuma Denda Rp 25 Ribu? Ini Penjelasan Polisi
Selama Juli 2020, layanan SIM Keliling pada hari Senin dilaksanakan di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya No. 9E.
Sedangkan pada hari Selasa dilaksanakan di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1.
Dan pada Rabu digelar di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan K.H Noer Ali.
Perlu diingat, untuk sobat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di unit layanan SIM Keliling harus mempersiapkan berkas-berkasnya.
Baca Juga: Galau Beli Motor Dulu atau Bikin SIM? Ini Penjelasan dari Polisi
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku.
Lalu siapkan fotokopi SIM lama berserta aslinya.
Jangan lupa lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada bulan April, haruskah membuat baru?
Tenang, ada pengecualian untuk mereka yang masa aktif SIM-nya habis dari 17 Maret-29 Mei 2020.
Tak perlu membuat baru, kalian bisa melakukan perpanjangan seperti biasa.
Dispensasi tersebut diberikan terkait adanya pandemi Covid-19 yang melanda negeri.
Kelonggaran perpanjangan masa berlaku SIM ini dapat diajukan sampai 31 Agustus 2020.
View this post on InstagramA post shared by Polres Metro Bekasi Kota (@restrobekasikota_official) on