Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada bulan April, haruskah membuat baru?
Tenang, ada pengecualian untuk mereka yang masa aktif SIM-nya habis dari 17 Maret-29 Mei 2020.
Tak perlu membuat baru, kalian bisa melakukan perpanjangan seperti biasa.
Dispensasi tersebut diberikan terkait adanya pandemi Covid-19 yang melanda negeri.
Kelonggaran perpanjangan masa berlaku SIM ini dapat diajukan sampai 31 Agustus 2020.
View this post on InstagramA post shared by Polres Metro Bekasi Kota (@restrobekasikota_official) on