Siap-siap! Pengendara Tanpa Masker di Bandung Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

Laili Rizqiani - Minggu, 12 Juli 2020 | 13:15 WIB

Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga, Kota Bandung tanpa menggunakan masker, Sabtu (11/07/2020). (Laili Rizqiani - )

Menanggapi hal itu, Kang Emil mengatakan sesuatu di balik layar yang kemudian diulangi oleh sang istri.

"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.

Atalia juga menegaskan penggunaan masker di di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.

Saat ditanya mengenai teknis aturan tersebut, Kang Emil mengatakan saat ini masih dipersiapkan dan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian.

"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KENA DEH, Polisi Razia Pengendara Tak Pakai Masker, Pekan Depan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu,