Siap-siap! Pengendara Tanpa Masker di Bandung Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

Laili Rizqiani - Minggu, 12 Juli 2020 | 13:15 WIB

Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga, Kota Bandung tanpa menggunakan masker, Sabtu (11/07/2020). (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Seorang pengendara motor yang melintasi Jalan Braga Kota Bandung tanpa menggunakan masker diberhentikan oleh petugas Polrestabes Bandung, Sabtu (11/7/2020).

Sepanjang Jalan Braga yang sudah mulai ramai dikunjungi warga menjadi sasaran petugas yang terdiri dari Polisi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, melakukan razia penggunaan masker.

Petugas menggunakan pengeras suara untuk memberikan imbauan agar masyarakat menggunakan masker di tempat umumu sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona di Jawa Barat.

Nantika, jika ada pengendara kendaraan maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Kota Blitar, Berhasil Jaring Puluhan Motor, Pengendara Disuruh Begini

Dilansir dari TribunJabar.id, Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang turut tampil pada Live Instagram Jabar Bergerak.

Ketua Jabar Bergerak, Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil, dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Atalia membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram tersebut.

Komentar tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Gandeng Grab, Kymco Akan Bawa Motor Listrik Ini ke Indonesia