Mau Tau Info Besaran Pajak Kendaraan Sobat? Bisa Lakukan Lima Cara Ini

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 12 Juli 2020 | 10:03 WIB

Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tentunya punya kewajiban untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus disetorkan setahun sekali.

Tentunya besaran biaya PKB yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung kendaraan yang sobat miliki.

Tak perlu khawatir, karena untuk mengecek besaran pajak kendaraan sekarang semakin dipermudah.

Dilansir GridOto.com dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan untuk mengecek besaran pajak kendaraan sobat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Coba Tebak, Berapa Pajak Per Tahun Victory Vision Arlen Ness Ketua Umum Motor Besar Indonesia Ini?

Cara pertama, sobat bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui website yang tersedia.

Cukup mengakses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, kemudian ketik pelat nomor kendaraan sobat, maka besaran pajak akan muncul di website tersebut.

Untuk cara kedua, sobat bisa mengunduh aplikasi bernama 'Pajak Online DKI Jakarta' di smartphone.

Kemudian untuk cara ketiga ini juga mengharuskan sobat untuk mengunguk aplikasi bernama 'Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta' di smartphone.

Baca Juga: Pajak Tahunan Nissan Livina Sporty Package, Enggak Sampai Rp 5 Juta

Lalu untuk cara keempat, sobat bisa memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di smarphone sobat.

Sedangkan untuk cara terakhir, sobat bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893 dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi, setelah itu tekan 'kirim'.

Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on