Mau Tau Info Besaran Pajak Kendaraan Sobat? Bisa Lakukan Lima Cara Ini

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 12 Juli 2020 | 10:03 WIB

Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Ruditya Yogi Wardana - )

Lalu untuk cara keempat, sobat bisa memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di smarphone sobat.

Sedangkan untuk cara terakhir, sobat bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893 dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi, setelah itu tekan 'kirim'.

Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on