Postingan tersebut mendapat reaksi dari warganet, banyak yang menuliskan bahwa ambulans merupakan kendaraan darurat yang harus mendapat prioritas di jalan.
Berkaca dari kejadian ini, kenali kendaraan apa saja yang harus mendapat prioritas dan didahulukan saat di jalan raya?
Baca Juga: Beli Barang Sampah Banyak Ruginya, Niat Incar Murah, Komponen Lain Malah Bisa Rusak!
Menurut pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), ada tujuh pengguna jalan prioritas hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mau Bawa Pulang Wuling Confero Eks Taksi? Siapin Dana Rp 50 Jutaan Aja Sob!
Tidak hanya itu, ada sanksi yang berlaku jika tidak memberikan akses jalan kepada pengguna jalan prioroitas yang telah disebutkan.
Hal ini diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.