4. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Pelat nomor diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. Pelat nomor yang huruf atau angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Ayo, masih mau pakai pelat nomor yang modifikasi yang dilarang?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Diincar Polisi