Senggolan dengan Harley-Davidson, Pengendara Honda PCX 150 Terpental hingga Meninggal

Dia Saputra - Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:50 WIB

Adu tubruk antara Harley-Davidson dan Honda PCX di Bali (Dia Saputra - )

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Harley-Davidson (H-D) dan Honda PCX terjadi di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Lebih tepatnya, kejadian yang mengakibatkan satu korban meninggal itu berlangsung di depan Kantor PLN Ungasan Puncak Pesona, Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (10/07/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.

AKP Adi Sulistyo Utomo menjelaskan jika dalam insiden tersebut pengendara PCX bernomor polisi DK 2072 FAL meninggal dunia.

Baca Juga: Buktikan Motor Listrik Bisa Diajak Turing, Pria Ini Geber Harley-Davidson LiveWire dari Mexico ke Kanada

"Korban yang meninggal dalam kejadian tersebut bernama I Wayan Selamat, warga Banjar Dinas Kelod, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali," ujar Adi dikutip dari Tribun-Bali.com.

Ia menjelaskan jika korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat tidak memakai helm.

Sementara pengendara H-D yang diketahui bernama Lalanne Pascal Michel (61) Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis yang tinggal di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan tidak mengalami luka serius.

Menurut keterangan sumber di lapangan, pengendara H-D datang dari arah Jimbaran menuju Ungasan dan Honda PCX datang dari arah sebaliknya.

Baca Juga: Black Power: Harley-Davidson Iron 883 Hasil Garapan Thunderbike

Namun saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengendara PCX hendak menyalip mobil yang ada di depannya.

Tetapi saat menyalip, H-D bernomor polisi DK 7863 Q datang dari arah berlawanan hingga pengendara PCX tiba-tiba oleng dan saling bersenggolan.

Akibatnya I Wayan terpental dan membentur aspal hingga mengalami luka di bagian kepala.

Baca Juga: Mulai Keeway, Leonart, Hingga Hyosung, Ini Pilihan 'Hampir-Davidson' Termurah Rp 9 Jutaan

Jenazah I Wayan pun dievakuasi ke RS Sanglah, Denpasar menggunakan mobil ambulans milik pengurus Masjid Agung Palapa, Ungasan.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Perlu dicatat sob, helm itu wajib digunakan saat kita sedang berkendara.

Bahkan hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tribunnews
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor

Baca Juga: Enggak Cuma Moge, Ternyaga Harley-Davidson juga Punya Motor Mini yang Mirip Honda Monkey

Dalam Pasal 57 ayat (1) menjelaskan jika setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Lalu dalam ayat (2)  dijelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jadi jangan lupa pakai helm SNI sob, selain patuh dalam berlalu lintas hal ini juga bisa menjaga keselamatan diri kita saat berkendara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kecelakaan Honda PCX Vs Harley Davidson, Wayan Selamat Tewas di Jalan Uluwatu