Namun saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengendara PCX hendak menyalip mobil yang ada di depannya.
Tetapi saat menyalip, H-D bernomor polisi DK 7863 Q datang dari arah berlawanan hingga pengendara PCX tiba-tiba oleng dan saling bersenggolan.
Akibatnya I Wayan terpental dan membentur aspal hingga mengalami luka di bagian kepala.
Baca Juga: Mulai Keeway, Leonart, Hingga Hyosung, Ini Pilihan 'Hampir-Davidson' Termurah Rp 9 Jutaan
Jenazah I Wayan pun dievakuasi ke RS Sanglah, Denpasar menggunakan mobil ambulans milik pengurus Masjid Agung Palapa, Ungasan.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Perlu dicatat sob, helm itu wajib digunakan saat kita sedang berkendara.
Bahkan hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Enggak Cuma Moge, Ternyaga Harley-Davidson juga Punya Motor Mini yang Mirip Honda Monkey
Dalam Pasal 57 ayat (1) menjelaskan jika setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Lalu dalam ayat (2) dijelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Jadi jangan lupa pakai helm SNI sob, selain patuh dalam berlalu lintas hal ini juga bisa menjaga keselamatan diri kita saat berkendara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kecelakaan Honda PCX Vs Harley Davidson, Wayan Selamat Tewas di Jalan Uluwatu