Hal tersebut juga mengganggu pedagang yang berjualan di sekitar SPBU akibat tertutup oleh antrean kendaraan yang mengular dari SPBU.
"Razia ini kita lakukan sebagai efek jera, karena tangkinya modifikasi yang dapat memuat banyak Premium," sebutnya.
Padahal Premium tersebut seharusnya diterima oleh orang-orang yang berhak dan bukan dijual kembali.
"Selanjutnya, akan kita berikan surat pernyataan dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," ujarnya.
Kendaraan yang dimodifikasi diminta untuk dikembalikan ke bentuk standarnya.
"Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat akan kita berikan ke pihak Kepolisian," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "13 Ranmor Modifikasi Terjaring di Antrean SPBU Kota Padang, Tanpa Dokumen Diserahkan ke Polisi"