Mau Pindah Alamat di STNK Tapi Masih Dalam Satu Kabupaten/Kota? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:43 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Langkah itu disebut mutasi kendaraan bermotor.

Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Baca Juga: Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!

Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2
persyaratan perubahan data atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama sangatlah mudah.

"Masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas. Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Martinus kepada GridOto.com, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Roy Suryo Komentari Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo yang Setahun Belum Ada Kejelasannya, Apa Katanya?

Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Soal biaya, Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp. 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp. 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp. 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp. 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)