Baca Juga: Roy Suryo Komentari Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo yang Setahun Belum Ada Kejelasannya, Apa Katanya?
Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Soal biaya, Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:
1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp. 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp. 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp. 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp. 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)