Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Ansar Rasidi menuturkan, peraturan larangan parkir di lokasi bermarka zig zag kuning dan rambu larangan parkir sebetulnya masih berlaku.
Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat penindakan pada kendaraan yang parkir sembarangan itu tidak dilakukan.
"Ini kan situasinya masih Covid-19, masih belum dioptimalkan lagi. Situasinya kan masyarakatnya masih sedih, ini kan baru mulai new normal," ujar Ansar, Selasa (07/07/2020).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Karena Corona, Banyak Pelanggar Parkir di Madiun yang 'Selamat' Dari Penertiban