GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur berserta Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan penindakan pada kendaraan yang diparkir di tempat dengan papan rambu dilarang parkir sejak 1 Februari 2019 silam.
Kendaraan yang kedapatan parkir di tempat yang tidak seharusnya diberi tindakan tegas berupa pengempesan ban, penggembokan roda, penderekan dan sanksi denda.
Langkah tersebut didasari atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No 37 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Masih Nekat Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah? Hukumannya Enggak Main-main Lho!
Sayangnya, penindakan pada kendaraan yang parkir sembarangan itu sepertinya tidak berjalan akhir-akhir ini.
Dilansir Gridoto.com dari Surya.co.id, terlihat di pinggir Jalan Jawa, Madiun kerap ditemukan sejumlah mobil yang terparkir pada area bermarka zig zag kuning dengan rambu larangan parkir.
Padahal, dalam Perda Kota Madiun No 37 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan LLAJ sudah disebutkan bahwa kendaraan dilarang diparkir di tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas atau tempat larangan parkir yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan.
Apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa pengempesan ban, penggembokan roda ditambah denda sebesar Rp 100 ribu atau penderekan dengan tambahan denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Street Manners: Etika Membawa Barang di Motor Yang Sering Diabaikan