Motor Berknalpot Brong yang Disita di Kota Solo Tetap Bisa Diambil, Ini Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Juli 2020 | 16:00 WIB

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

Menurut Afrian, penindakan motor berknalpot brong memang sedang digalakkan di Kota Solo dan akan dilakukan secara berkala.

"Kami sudah tidak untuk mereka yang menggunakan knalpot brong dan kami amankan ada 47 knalpot," jelas Afrian.

Dasar adanya penindakan ini dikarenakan laporan dari masyarakat yang resah dengan suara bising kendaraa berknalpot brong.

Masyarakat meminta pihak Polresta Solo untuk melakukan penindakan agar Kota Bengawan tetap kondusif dan nyaman.

"Kami lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merk," ungkap Afrian.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nekat Pakai Knalpot Brong di Solo, Kendaraan Bisa Disita Polisi, Tapi Begini Syarat Mengambilnya