Perwali Makassar Batasi Akses Keluar-masuk Wilayah, Dishub Cegat Pengendara di Jalur Tikus

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 9 Juli 2020 | 12:10 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan di akses keluar-masuk wilayah (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin resmi menggantikan Yusran Yusuf beberapa waktu lalu.

Langkah awal yang diambilnya dengan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Rudy menandatangani Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (6/7/2020) lalu.

Peraturan tersebut mulai disosialisasikan dan diuji coba selama tiga hari mulai hari ini, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Selama Masa PSBB Transisi, Hampir 40 Persen Konsumen Toyota Datang dari Layanan Online

Dalam aturan itu disebutkan adanya pembatasan akses keluar-masuk Kota Makassar. 

Melansir Tribun-timur.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerjunkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri untuk menjaga akses masuk.

Kepala Dishub Kota Makassar, Muh Mario Said menyebutkan, pengendara yang melintasi sembilan titik akses keluar-masuk akan diberikan pemahaman tentang kewajiban membawa Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19.

Dishub menyiapkan 300 personelnya untuk berjaga di setiap perbatasan.

“Nanti juga akan kita sesuaikan dengan jumlah posko yang membutuhkan personel, karena pemeriksaan nanti akan diterapkan 24 jam,” kata Mario dikutip dari Tribun-timur.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Mau ke Jakarta Masih Perlu SIKM atau Tidak? Ini Komentar Kemenhub

Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi potensi kemacetan di perbatasan atau sekitar posko pengecekan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penjagaan di jalan alternatif alias jalan tikus.

Hal tersebut agar semua yang masuk maupun keluar kota terjaring pemeriksaan.

“Kita coba cari strategi agar semua bisa diantisipasi, kami hanya mau kegiatan ini berjalan seusai harapan bersama,” ujar Mario.

Baca Juga: Selama PSBB Berlangsung di Gowa dan Makassar Sudah Ada 5.757 Pelanggar, Ditilang?

Dia berharap, pemerintah daerah tetangga memberikan dukungan sehingga penerapan Perwali di lapangan berjalan lancar.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menginginkan pemeriksaan dokumen berlangsung mudah dan cepat.

Tujuannya agar tidak menimbulkan antrean kendaraan yang memicu terjadinya kemacetan.

Menurutnya, rencana penerapan Perwali itu merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul "Siagakan 300 Personel, Dishub Makassar Antisipasi ‘Jalur Tikus’ di Perbatasan"