Lantas, apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?
Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya sob.