Masih Nekat Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah? Hukumannya Enggak Main-main Lho!

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 8 Juli 2020 | 20:18 WIB

PIlustrasi pengendara motor yang berhenti melebihi marka jalan. (Ruditya Yogi Wardana - )

 

Lantas, apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya sob.