Melihat kondisi tersebut, pihak Dishub berencana untuk mengevaluasi kebijakan batasan kuota 50 kendaraan per hari yang sudah diberlakukan.
Sedikit informasi, kebijakan pembatasan kuota tersebut diberlakukan dengan tujuan agar protokol kesehatan dapat diterapkan pada saat layanan uji kir berlangsung.
Bagi masyarakat yang ingin melakukn uji kir, bisa melakukan pendaftaran secara online pada website www.sikresno.id dan pembayaran nantinya dilakukan secara non-tunai.
Pada saat masyarakat datang ke lokasi uji kir, petugas akan mengecek suhu tubuh dan pemilik kendaraan diwajibkan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca Juga: Bagaimana Kabar Hasil Evaluasi Ganjil-Genap Motor, Ini Penjelasan Polisi
Sedangkan untuk kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan oleh petugas.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Sleman, Sulton Fatoni menambahkan, agar penerapan protokol kesehatan berjalan optimal, pihaknya akan melakukan digitalisasi dalam proses uji kir.
Petugas akan menggunakan perangkat tablet untuk mencatat hasil uji pada tiap kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan guna meminimalisir adanya interaksi antara petugas dengan sopir.
"Sebelum ada pandemi, hasil pengujian dicatat menggunakan kertas, baru diserahkan ke petugas lain untuk diinput. Sekarang menggunakan tablet dan hasilnya bisa langsung masuk ke server pusat," tutur Sulton.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dishub Sleman Kembali Buka Layanan Uji KIR, per Hari Dibatasi Hanya 50 Kendaraan