Gridoto.com - Sebelumnya, layanan uji kir Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, DIY sempat ditutup selama beberapa bulan akibat pandemi Covid-19.
Nah, baru-baru ini, layanan tersebut sudah resmi dibuka kembali per tanggal 6 Juli 2020 kemarin.
Kepala Dishub Sleman, Mardiyana menuturkan, setidaknya ada sekitar 22 ribu kendaraan yang wajib mengikuti uji kir.
Namun, karena layanan tersebut ditutup pada 2 April 2020 lalu, maka kendaraan yang masa berlaku kir-nya habis tidak akan dikenakan denda hingga bulan Desember 2020.
"Untuk uji kir, tiap harinya dibatasi hanya 50 kendaraan dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sebelum ada pandemi, biasanya bisa melayani uji kir hingga 100 kendaraan per hari," ungkap Mardiyana, dilansir GridOto.com dari Tribunjogja.com, Senin (06/07/2020).
Mardiyana mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kir masih terbilang cukup tinggi, sehingga hanya sedikit yang mendapatkan sanksi denda.
Berdasarkan pengamatan yang sudah dilakukan pihak Dishub, keterlambatan uji kir dikarenakan kendaraan dibawa ke luar kota sehingga tidak sempat untuk dilakukan pengujian.
Diketahui, animo masyarakat pada saat hari pertama layanan tersebut dibuka kembali sangat tinggi, bahkan sampai kuota pengujian di bulan Juli sudah terpenuhi.
Baca Juga: Mobilitas Bus AKAP di Terminal Giwangan Yogyakarta Meningkat, Begini Penjelasan dari Dishub