Baca Juga: Banyak Kecelakaan di Jalan Tol, Pakar Safety Bilang Mental Mengemudi Harus Diubah
Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut, penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.