Biar Paham! Ternyata SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Minggu, 5 Juli 2020 | 13:35 WIB

Rencana mau touring ke luar negeri naik motor? Kang Jeje kasih tau hal-hal apa saja yang harus disiapkan di acara NgoVI! (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Berlibur ke luar negeri memang menyenangkan, namun akan lebih menyenangkan jika bisa berkeliling menjelajahi sebuah negara sambil berkendara sendiri tanpa menggunakan transportasi umum yang ada. 

Pasalnya, dengan menggunakan kendaraan sendiri, liburanmu akan terasa lebih privasi.

Buat para traveller yang memiliki cita-cita tersebut, ternyata bisa bernafas lega, karena SIM Indonesia bisa dgunakan di negara lain.

Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata kepada GridOto.com, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga: Street Manners : Boncengan Naik Motor si Pengemudi Gak Punya SIM, Boleh Gak Sih Pinjem?

"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing. SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda. 

"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.

Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?

Baca Juga: Mulai Senin, Jasa Marga Lakukan Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek

SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.

Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.

Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.