Yamaha Aerox Seruduk V-Ixion yang Asal Belok, Jangan Asal Belok, Simak Dulu Undang-undangnya

Dia Saputra - Sabtu, 4 Juli 2020 | 20:20 WIB

Yamaha Aerox yang terlibat kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Selindung, Kota Pangkalpinang. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Yamaha Aerox dan V-Ixion terlibat kecelakaan di depan SPBU Selindung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (03/07/2020) sore.

Akibatnya, dua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami ringsek pada bodi depannya dan lecet-lecet.

Kejadian tersebut bermula saat V-Ixion bernomor polisi BN 2126 PO yang dikendarai Suryadi (62) hendak keluar dari Jalan Gabus II Pangkalpinang.

Melansir bangkapos.com, dari arah Pangkalpinang, tepat di Jalan Sudirman melaju Aerox bernomor polisi BN 6056 QF yang dikendarai Ricardo Ardianto (18).

Baca Juga: Yamaha Aerox 155 Pasang Pelek dan Cakram Belakang, Segini Biayanya

Sontak pengendara Aerox terkejut karena melihat V-Ixion keluar dari gang secara tiba-tiba.

Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Kepala Satlantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi menjelaskan jika kedua pengendara mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang.

"Untuk V-Ixion dan Aerox sudah kita amankan di Mako Satlantas Polres Pangkalpinang," ujarnya.

Bangkapos.com/Yuranda
Yamaha V-Ixion yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga: Lengkap, Ini Isi Paket Pelek Cakram Belakang VND di Yamaha Aerox 155

Sementara itu, Fatra Al Huda, satpam kantor BPJS memberikan komentarnya.

"Pas insiden tersebut berlangsung, saya mendengar suara cukup keras dan saya lihat keduanya sudah terkapar di jalan," jelas Fatra.

Perlu diketahui oleh sobat GridOto semua, jika saat keluar dari gang itu ada aturannya lo.

Melansir pih.kemlu.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tinggal Pasang, Nih Pelek Rem Cakram Belakang Buat Yamaha Aerox 155

Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3) dinyatakan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Nah, jangan abaikan hal tersebut ya sob, bisa bahaya buat diri kita dan orang lain.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tabrakan di Depan SPBU Selindung,Pengendara Alami Luka Memar di Wajah, Dua Sepeda Motor Ringsek