Sementara itu, Fatra Al Huda, satpam kantor BPJS memberikan komentarnya.
"Pas insiden tersebut berlangsung, saya mendengar suara cukup keras dan saya lihat keduanya sudah terkapar di jalan," jelas Fatra.
Perlu diketahui oleh sobat GridOto semua, jika saat keluar dari gang itu ada aturannya lo.
Melansir pih.kemlu.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tinggal Pasang, Nih Pelek Rem Cakram Belakang Buat Yamaha Aerox 155
Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3) dinyatakan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
Nah, jangan abaikan hal tersebut ya sob, bisa bahaya buat diri kita dan orang lain.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tabrakan di Depan SPBU Selindung,Pengendara Alami Luka Memar di Wajah, Dua Sepeda Motor Ringsek