Padahal, ambulans tersebut sudah menyalakan sirene agar kendaraan di depannya bisa memberikan ruang untuk melintas.
Ambulans tersebut pada akhirnya tetap bisa mendahului Toyota Calya di depannya, walaupun dengan ruang yang terbilang cukup sempit.
Perlu diketahui, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan dan sudah diatur dalah Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan ada tujuh urutan kendaraan yang mendapat prioritas didahulukan di jalan raya, yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, kalau sobat bertemu salah satunya, berikan ruang yang cukup agar kendaraan tersebut bisa melintas ya.