Mau Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Tapi Foto Kopi STNK-nya Gak Ada? Ini Harus Dilakukan

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Juli 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Belasan SIM dan Puluhan STNK Diamankan Polisi Saat Razia di Bireuen Aceh, Kenalin Undang-undangnya Sob

"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek. Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir. Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata. Kecuali jika sudah dibalik nama," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (2/7/2020).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.