Mitsubishi Pajero Sport Dibawa Kabur Dua Pelaku yang Mengaku Polisi, Korban Diturunkan di Jalan Dengan Tangan Diborgol

Dia Saputra - Kamis, 2 Juli 2020 | 09:00 WIB

Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai Surati (37) dirampas Joni (46) dan RS (DPO) Selasa (30/06/2020). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pelaku perampokan yang mengaku anggota polisi berhasil diamankan unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Rabu (01/07/2020).

Dalam aksinya itu, Joni alias Usman (46) bersama rekannya RS (DPO) merampas Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai Surati (37).

Kejadian tersebut berawal saat Surati mengambil legalisir rapor anaknya di sekolah dengan mengendarai Pajero Sport warna putih, Selasa (30/06/2020).

Melansir Surya.co.id, saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Sumatera, kedua pelaku memepet mobil korban dari sebelah kanan dan menghentikannya.

Baca Juga: Lihat Nih Penampakan Toyota Fortuner Pakai Partisi Kabin Bisnis

Kedua pelaku mengaku hendak melakukan pemeriksaan narkoba, tetapi setelah korban berhenti tiba-tiba Surati diborgol oleh Usman.

Sedangkan RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke kawasan Jalan Irigasi.

Sesampainya di kawasan Jalan Irigasi korban dipaksa turun oleh pelaku hingga akhirnya Surati harus jalan kaki sampai ke rumahnya.

Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian.

Baca Juga: Kabur Usai Tabrak Motor, Mitsubishi Pajero Sport Remuk Dihajar Massa di Banjarmasin

Setelah menerima laporan, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan jika pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

"Pajero Sport milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara, Rabu (01/07/2020).

Suryadi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS.

Baca Juga: Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero Sport, Xpander dan Uang Rp 3,6 M Jadi Barang Bukti, Tersangka Investasi Ilegal Terciduk

Sementara itu, Usman menjelaskan jika sebelumnya Pajero Sport yang dibawa RS sudah ada yang mau beli.

"Tetapi RS menelepon jika mobilnya mogok dan tidak jadi dijual. Alhasil kita berencana menjualnya secara terpisah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Usman dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Sopir Wanita Dibegal: Pelaku Gagal Jual Pajero Rampokan karena Mogok, Akhirnya Dijual Pretelan