Setelah menerima laporan, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan jika pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Pajero Sport milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara, Rabu (01/07/2020).
Suryadi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS.
Sementara itu, Usman menjelaskan jika sebelumnya Pajero Sport yang dibawa RS sudah ada yang mau beli.
"Tetapi RS menelepon jika mobilnya mogok dan tidak jadi dijual. Alhasil kita berencana menjualnya secara terpisah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Usman dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Sopir Wanita Dibegal: Pelaku Gagal Jual Pajero Rampokan karena Mogok, Akhirnya Dijual Pretelan