GridOto.com - Selama masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, Perum Damri menetapkan sejumlah aturan wajib bagi para penumpangnya.
Adapun aturan-aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri, sesuai dengan Surat Edara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020," ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R Saputra, Selasa (30/06/2020), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Damri Berikan Fasilitas Antar Jemput Untuk Paramedis Pakai Armada Busnya
Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan Perum Damri untuk para calon penumpang:
1. Penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat smartphone.
2. Penumpang diminta tiba lebih awal di pool keberangkatan bus.
3. Penumpang juga diminta membawa dan menunjukkan surat identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca Juga: Sopir Truk Keluhkan Biaya Rapid Test Mahal, Begini Kata Kemenhub
4. Membawa dan menunjukkan surat PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari. Apabila tidak ada fasilitas tersebut, bisa menggunakan keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau puskesmas.
5. Calon penumpang dipastikan sehat dan memiliki suhu di bawah 37,3 derajat.
6. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga sampai ke tempat tujuan.
7. Menerapkan physical distancing minimal satu meter selama menunggu di Pool Damri maupun saat ada di dalam bus.
8. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
9. Penumpang diminta menghindari berbicara saat di dalam bus.
10 Penumpang diminta menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.
11. Penumpang diminta mengikuti petunjuk dari petugas Damri.
Nico menuturkan, peraturan tersebut bisa saja bertambah dengan beragam ketentuan daerah yang dilintasi armada bus Damri, seperti aturan SIKM di DKI Jakarta.
"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan perasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Damri Harus Bawa Hasil Rapid Test atau PCR"