Nico menuturkan, peraturan tersebut bisa saja bertambah dengan beragam ketentuan daerah yang dilintasi armada bus Damri, seperti aturan SIKM di DKI Jakarta.
"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan perasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Damri Harus Bawa Hasil Rapid Test atau PCR"