GridOto.com - Selama masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, Perum Damri menetapkan sejumlah aturan wajib bagi para penumpangnya.
Adapun aturan-aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri, sesuai dengan Surat Edara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020," ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R Saputra, Selasa (30/06/2020), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Damri Berikan Fasilitas Antar Jemput Untuk Paramedis Pakai Armada Busnya
Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan Perum Damri untuk para calon penumpang:
1. Penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat smartphone.
2. Penumpang diminta tiba lebih awal di pool keberangkatan bus.
3. Penumpang juga diminta membawa dan menunjukkan surat identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca Juga: Sopir Truk Keluhkan Biaya Rapid Test Mahal, Begini Kata Kemenhub